Selasa, 15 September 2020

PERANGI COVID, KEMENAG PUSAT BANTU RP 200 JUTA UNTUK PESANTREN DI PALANGKA RAYA


Palangka Raya (Humas) Kementerian Agama terus berupaya mengurangi penyebaran virus korona, salah satunya dengan memberikan bantuan biaya operasional ke pondok pesantren dan lembaga pendidikan Islam. 

Untuk wilayah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, sedikitnya ada lima pondok pesantren (Pontren) dan enam lembaga pendidikan Islam mendapat bantuan dengan nilai total Rp 200 juta. 

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kota Palangka Raya, Rahmat Fauzi, Jumat (11/9/2020) siang. 

"Di Palangka ada lima pondok dan enam lembaga pendidikan keagamaan Islam yang dapat bantuan yaitu empat Taman Pendidikan Alquran atau TPQ dan dua Madrasah Diniyah Takmiliyah atau MDT" ucap Fauzi. 

Dikatakan nilai bantuan lembaga berbeda-beda ada yang Rp40 juta dan 25 juta untuk pesantren dan untuk TPQ serta MDT masing-masing Rp10 juta.

"Untuk pondok sesuai Juknis nilai bantuannya tergantung jumlah santrinya. Ada yang 50 juta untuk pondok besar, 40 juta untuk pondok sedang dan pondok kecil Rp25 juta. Di kita satu pondok dapat Rp40 juta dan empat pondok dapat Rp25 juta serta enam lembaga pendidikan keagaman Islam masing-masing Rp10 juta sehingga total Rp200 juta," ucapnya. 

Bantuan itu, lanjut Fauzi ditransfer langsung oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementerian RI ke rekening masing-masing lembaga melalui BNI.

Dijelaskan, bantuan tersebut diberikan untuk meringankan biaya operasional pesantren dan lembaga keagamaan Islam. Selain itu juga untuk memutus atau mengurangi mata rantai penyebaran covid-19 di lingkungan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam. 

"Bantuan ini juga sebagai wujud keberpihakan pemerintah atau affirnative action bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam," ucapnya. 

Untuk itu, lanjut Fauzi, sesuai petunjuk teknis yg dikeluarkan Dirjen Pendis Kemenag RI, bantuan itu harus dimanfaatkan untuk biaya kebutuhan penerapan protokol kesehatan seperti pembelian sabun, hand sanitizer, masker, thermal scenner, wastafel atau alat-alat penunjang penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

"Dana itu juga bisa dimanfaatkan untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air ataupun untuk biaya keamanan," ucapnya. 

Karena sumber dana tersebut dari negara, lanjut Fauzi, maka penggunaanya harus sesuai juknis dan harus dipertanggungjawabkan. Karena itu setiap lembaga yang mendapatkan bantuan tersebut harus membuat pertanggungjawaban dan diserahkan ke Kementerian Agama Kota Palangka Raya. (Eka)


Sumber : https://kalteng.kemenag.go.id/palangkaraya/berita/505319/Perangi-Covid-Kemenag-Pusat-Bantu-Rp-200-Juta-untuk-Pesantren-di-Palangka-Raya

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Support